Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REPERDA REKLAMASI: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp50 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami fakta persidangan yang muncul dalam sidang terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami fakta persidangan yang muncul dalam sidang terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. 

Salah satu fakta persidangan yang bakal ditelusuri adalah pernyataan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (NGI) Budi Nurwono bahwa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menjanjikan uang senilai Rp50 miliar kepada M. Taufik Cs.

"Fakta persidangan tetap akan kami pelajari," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (19/8/2016).

Menurut dia, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari fakta tersebut. Pasalnya, fakta itu harus dilihat secara cermat, penyidik tidak bisa langsung menyatakan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat. 

"Kami masih membutuhkan waktu untuk mepelajari hal itu," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dalam BAP milik Budi yang dibacakan jaksa, Aguan sempat disebut akan memberikan uang senilai Rp50 miliar kepada petinggi DPRD DKI Jakarta yakni Prasetio Edi Marsudi, M. Taufik, Selamat Nurdin, Mohamad 'Ongen' Sangaji.

Meski sempat ditarik pernyataan dari Dirut PT KNI itu, namun jaksa beranggapan penarikan BAP itu tidak sah lantaran dilakukan di luar persidangan dan sumpah sebagaiman dilakukan seorang saksi.

Selain fakta persidangan tersebut, jaksa juga menyatakan terkait upaya penghilangan poin kontribusi tambahan senilai 15% di dalam raperda merupakan keinginan dari para pengembang.

Karena itu, menurut jaksa KPK, dari fakta persidangan itu akan menjadi penilaian bagi mereka untuk melanjutkan proses penyidikan guna membongkar skandal suap reklamasi itu.

Adapun dalam perkara itu, jaksa KPK telah menuntut bekas Presdir APLN itu dan anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro dengan hukuman masing-masing empat tahun dan tiga setengah tahun penjara. Sidang pembacaan vonis akan dilakukan minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper