Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tunggu Peraturan KPU Tentukan Sanksi Petahana Tak Cuti

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai landasan hukum untuk mengambill kebijakan selama masa tahapan pilkada 2017.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo (tengah) menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo (tengah) menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (3/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai landasan hukum untuk mengambill kebijakan selama masa tahapan pilkada 2017.

Dikatakan, peraturan KPU nantinya akan mengatur tentang ketentuan teknis, termasuk mengenai sanksi kepala daerah.

“Kita menunggu putusan KPU. Mereka dasarnya UU, pada saat petahana mendaftarkan diri di KPUD sebagai calon kepala daerah berarti harus mengikuti prosedur UU yang ada, dan itu dijabarkan dalam PKPU,” katanya, dilansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/8/2016).

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan cuti adalah salah satu persyaratan yang harus dilakukan petahana. Bila tidak, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam kampanye ada persyaratan salah satunya cuti. Kalau tidak menyerahkan surat cuti ya dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Dia mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai aturan yang harus ditempuh calon berlatar belakang berbeda.

 Apabila peserta dari kalangan PNS maka UU itu mewajibkan adanya surat pernyataan mundur. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melakukan kampanye wajib.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper