Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan laporan Haris Azhar terkait pengakuan gembong narkotika Freddy Budiman terlambat.
Seharusnya Haris mengungkapkan cerita itu kepada kejaksaan sebagai eksekutor hukuman mati sebelum menjelang pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian kejaksaan dapat memberikan kesempatan untuk menyelidik lebih lanjut keterangan itu.
“Oh pasti diberi kesempatan, asal laporannya juga harus akurat yang dilengkapi bukti. Kami akan berusaha untuk menggali kebenaran informasi itu,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Seperti diketahui, Haris baru mengungkapkan cerita Fredi menyuap oknum penegak hukum untuk melancarkan penyelundupan narkotika ke Indonesia beberapa jam sebelum pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga.
Di mana pada gelombang tiga itu Freddy sebagai satu dari empat terpidana yang dieksekusi.
Prasetyo menambahkan bahwa sejak awal dia mendukung laporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar diusut tuntas.
“Siapapun yang memang terbukti ada keterkaitan dgn kejahatan narkotika harus diungkap,” kata Prasetyo.
Sebab itu dia meminta Haris membeberkan semua bukti yang dia miliki terkait keterangan yang dia publikasikan melalui media sosial.
Dikutip dari cerita Haris mengenai pengakuan Freddy, "Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri."