Bisnis.com, JAKARTA - PT Central Steel Indonesia bersiap akan menyelesaikan utangnya dengan PT Bank Mandiri Tbk. seusai menyerahkan berkas jawaban.
Salah satu pemegang saham PT Central Steel Indonesia Sholahuddin mengatakan masih memiliki iktikad baik dengan bank pelat merah tersebut. Pihaknya mengakui adanya utang yang diklaim pemohon.
"Kami akan mengajukan proposal untuk penyelesaian utang dalam persidangan," kata Sholahuddin kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016).
Pihaknya mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai isi proposal tersebut. Selain itu, berkas jawaban yang telah dipersiapkan juga belum bisa disampaikan karena merupakan materi persidangan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono meminta termohon untuk menyerahkan anggaran dasar perusahaan yang asli. Hal tersebut guna membuktikan pihak yang berhak mewakili termohon dalam persidangan.
"Walaupun pemohon telah mengakui pihak termohon, tetapi majelis tetap membutuhkan anggaran dasar sebagai landasan hukum dalam menentukan sikap," ujar Wiwik.
Dia menambahkan kedudukan hukum pemegang saham yang hadir dalam persidangan masih dipermasalahkan. Dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya direksi atau kuasanya yang bisa mewakili di dalam maupun di luar persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Tbk Ryan G. Lubis mengaku belum bisa memberikan tanggapan mengenai rencana perdamaian yang diusulkan termohon. Terlebih, dirinya belum menerima salinan jawaban tersebut.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena proposal perdamaian termohon belum diterima, tidak mau berspekulasi tentang ini," ujar Ryan kepada Bisnis.
Perkara yang terdaftar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan ditunda hingga 12 Agustus 2016 untuk menunggu termohon menyampaikan anggaran dasar.
Perkara tersebut bermula sejak PT Central Steel Indonesia (CSI) selaku termohon mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja.
Pemohon mengklaim jumlah piutangnya dalam perkara ini mencapai Rp480 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi utang pokok, bunga, dan denda yang dihitung hingga permohonan diajukan pada 22 Juli 2016.
Tim pengurus yang diusulkan dalam permohonan restrukturisasi utang tersebut terdiri dari Imran Nating, Tri Hartanto, dan Arman Hanis.