Kabar24.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi mengenai masalah penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta kepolisian untuk lebih mengutamakan denda guna peningkatan pemasukan negara. Namun tentu hal itu akan dilakukan dengan aturan hukum yang ada.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen. Pol. Boy Rafli Amar mengatakan dalam kasus pelabuhan-pelabuhan tikus, di mana ada pihak yang sengaja melakukan penyelundupan untuk menghindari bea masuk tetap ditindak dengan pendekatan hukum pidana.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai mengenai data-data para penyelundup.
“Mereka-mereka yang dengan sengaja memasukkan barang tidak melalui pelabuhan resmi dengan maksud untuk menghindari pajak, bea masuk dan sebagainya, maka ini akan ada langkah-langkah hukum,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.
Rapat koordinasi itu disiarkan melalui konferensi video dengan jajaran Kapolda