Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi: Ada Permintaan Uang Rp50 Miliar dari Petinggi Dewan

Berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah menyebutkan terdapat permintaan uang senilai Rp50 miliar dari petinggi DPRD DKI Jakarta.
Area proyek reklamasi pulau G./Jakarta-Antara
Area proyek reklamasi pulau G./Jakarta-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono,  Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, menyebutkan soal permintaan uang senilai Rp50 miliar dari petinggi DPRD DKI Jakarta kepada para pengembang terkait percepatan pengesahan raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Permintaan uang itu disampaikan para  petinggi dewan dalam pertemuan dengan Aguan dan Ariesman pada awal tahun kemarin. Permintaan uang itu disetujui oleh Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai imbalan percepatan pembahasan raperda tersebut.

"Pada Januari lalu, mengikuti pertemuan dengan Aguan dan Ariesman. DPRD meminta uang senilai Rp50 miliar untuk percepatan raperda. Permintaan itu disanggupi oleh Pak Aguan," kata Budi Nurwono dalam BAP  seperti yang dibacakan jaksa KPK, Rabu (3/8/2106).

Tak hanya itu, untuk memastikan supaya pembahasan tersebut cepat selesai, Budi juga tercatat pernah melakukan percakapan dengan Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI yang kini menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Dalam percakapan sesuai BAP tersebut, dia memastikan poin soal tambahan kontribusi senilai 15% sudah tidak ada di dalam raperda tersebut.

Hanya saja, belakangan setelah proses berlangsung, pada tanggal 16 Juli 2016, Budi Nurwono menarik BAP tersebut. Dia beralasan tak pernah hadir dalam pertemuan itu. Alasan keduan, pernyataan itu disampaikan karena dia sedang sakit dan dalam usia yang cukup lanjut.

Meski demikian, Jaksa KPK menilai pencabutan tersebut tidak sah, karena  dilakukan di luar sumpah dan persidangan. Dengan demikian, BAP dari Budi Nurwono itu tetap menjadi salah satu petunjuk untuk menguak "permainan" antara pengembang dan anggota DPRD dalam proses pembahasan raperda tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan pertemuan antara pengembang dan petinggi dewan di rumah milik Aguan. Pertemuan itu membahas soal percepatan pembahasan raperda.

Hanya saja baik Aguan, Sanusi, mapun petinggi dewan lainnya yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik membantah soal pembahasan dan permintaan uang tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper