Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBIAYAAN KPR: Bumi Asih Pailit, Jaminan di Bank Mandiri Tertahan

Silang sengkarut menyelimuti Serafina Restu Dini Windari, selaku ahli waris Ignasius Hari, nasabah Bank Mandiri yang secara berlarut dari 2012 hingga kini belum berhasil mengambil jaminan atas kredit kepemilikan rumah berupa sertifikat rumah.
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com

Bisnis.com, SEMARANG - Silang sengkarut menyelimuti Serafina Restu Dini Windari, selaku ahli waris Ignasius Hari, nasabah Bank Mandiri yang secara berlarut dari 2012 hingga kini belum berhasil mengambil jaminan atas kredit kepemilikan rumah berupa sertifikat rumah.

Persoalan muncul ketika nasabah KPR Bank Mandiri Cabang Diponegoro Yogyakarta yang ditanggung asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya atas nama Ignasius Hari, meninggal dunia pada awal 2012. Nasabah tercatat mengajukan kredit KPR pada 2008 dengan jaminan sertifikat rumah di Bantul.

Sebagai istri selaku ahli waris, mulai Februari 2012 Serafina mulai mengajukan pencairan klaim asuransi dan penarikan jaminan sertifikat rumah sesuai klausul perjanjian kredit yang ditandatangani almarhum suaminya.

Salinan laporan ahli waris yang diterima Bisnis, Jumat (26/7), menyebutkan ‘Jaminan bisa dikembalikan sesuai perjanjian awal dengan Bank Mandiri, yang menyebutkan bahwa jaminan akan dikembalikan bilamana peminjam meninggal dunia.’

Upaya penarikan jaminan dan penyelesaian pinjaman KPR senilai Rp80 juta itu telah ditempuh ahli waris di antaranya dengan mengajukan klaim asuransi Bumi Asih melalui Bank Mandiri, juga permohonan mediasi ke Otoritas Jasa Keuangan Provinsi DIY.

“Selain laporan ke OJK, komunikasinya dengan Bank Mandiri [tidak ke asuransi] karena setahu saya, saat almarhum suami mengajukan kredit [kepemilikan rumah], pihak bank yang memilihkan asuransi. Saat itu Mandiri bekerja sama dengan Asuransi Bumi Asih Jaya,” ungkap Serafina saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).

Dalam ringkasan laporan ke OJK Yogyakarta, Serafina menyatakan hingga Mei 2016 Bank Mandiri Cabang Diponegoro menjelaskan bahwa jaminan berupa sertifikat itu tidak bisa dikeluarkan, karena asuransi yang dipilih Bank Mandiri mengalami kebangkrutan, sehingga tidak mampu membayarkan klaim atas nama nasabah peminjam yang sudah meninggal.

Serafina menyayangkan proses dan tanggapan yang cukup lambat dari pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Yang saya inginkan, sertifikat bisa keluar karena di situ masih atas nama almarhum suami. Kalau bisa keluar akan proses balik nama atas nama anak,” ujarnya.

Sementara itu, pengajuan mediasi ke OJK masih berlanjut dengan permintaan otoritas untuk melengkapi dokumen atau bukti tertulis upaya penyelesaian dengan pihak Bank Mandiri disertai surat tanggapan pengaduan dari pihak bank yang bersangkutan.

Selain itu, tanggapan OJK Provinsi DIY tertanggal 8 Juni telah meminta detail dokumen perjanjian kredit, polis asuransi, dan dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengaduan. Permintaan kelengkapan dokumen itu ditandatangani Kepala Bagian Pengawasan IKNB, PM, dan EPK OJK DIY, Probo Sukesi.

Sebagai informasi, permohonan mediasi oleh ahli waris yang disampaikan ke OJK pada 8 Juni tersebut belum disertai tanggapan dari pihak Bank Mandiri Cabang Diponegoro. Pihak Bank Mandiri baru memberikan tanggapan kepada surat ahli waris atas nama Serafina pada 25 Juli 2016.

Dalam salinan yang diterima, Bank Mandiri Cabang Diponegoro menyertakan informasi upaya penagihan klaim kepada pihak Asuransi Bumi Asih Jaya yang telah dilakukan secara berkala selama tujuh kali permohonan, sejak 27 Februari 2012 hingga 29 Mei 2013.

Surat tanggapan yang ditandatangani Fika Ambar Puspitasari selaku Consumer Loan Manager Bank Mandiri Area Yogyakarta itu juga menyebutkan upaya bank mendatangi kantor perwakilan Asuransi Bumi Asih Jaya di Semarang pada 25 Oktober 2013, “tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.”

Bank Mandiri menjelaskan bahwa Bumi Asih Jaya telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan No: 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 pada 28 Agustus 2015. “Atas putusan tersebut saat ini Bank Mandiri sedang berkoordinasi dengan pihak kurator yang ditunjuk pihak pengadilan dengan agenda Pengajuan Tagihan [claim] para pemegang polis/kreditor.”

Serafina kini masih menunggu tindak lanjut Bank Mandiri untuk menyerahkan sertifikat jaminan. “Saat ini, Bank Mandiri sudah memberikan surat balasan dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak kurator. Intinya saya sudah berusaha dan berharap sertifikat bisa kembali.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper