Kabar24.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Merek akan mengadaptasi Pakta Singapura atau Singapore Treaty. Hal ini terbukti dari diajukannya beberapa poin dari Pakta Singapura ke dalam agenda pembahasan amandemen UU Nomor 15 Tahun 2001.
Pembahasan RUU Merek dijadwalkan mulai bergulir di Komisi III DPR pada Agustus, menyusul pengesahan UU Paten. Proses pembahasan RUU Merek diharapkan akan secepat pengesahan RUU Paten yang hanya membutuhkan masa enam kali sidang.
Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda mengatakan keputusan pemerintah untuk mengadopsi aturan di Pakta Singapura dinilai tepat. Adapun beberapa produk merek yang akan dimasukkan dalam RUU Merek antara lain produk suara, aroma, hologram dan produk tiga dimensi.
“Dengan mengadopsi traktat tersebut maka Indonesia akan kaya akan kekayaan intelektual,” katanya, Selasa (2/8/2016)
Dia menambahkan bahwa produk kekayaan intelektual itu harus dihargai. Salah satu caranya yakni memperluas cakupan jenis produk. Hal tersebut wajib dilakukan mengingat semakin berkembangnya industri kreatif dalam negri yang perlu diapresiasi dan dilindungi.
Menurutnya, dewasa ini seluruh dunia sedang menjamu kedatangan ekonomi kreatif. Ide brilian dari masyarakat harus ditampung oleh pemerintah dan diakomodasi dengan regulasi yang tepat. Dengan begitu, tentunya akan menggerakkan ekonomi kreatif Indonesia yang banyak bersumber dari usaha kecil dan menengah (UKM).
Kendati demikian, pelaksanaan Pakta Singapura ini tentu tidak mudah. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat. Pasalnya produk suara, aroma dan tiga dimensi bukanlah barang yang bisa dibayangkan wujudnya oleh masyarakat awam.
“Indonesia tidak bisa dibilang tertinggal tetapi memang perlu upaya sosialisasi yang ekstra,” tuturnya.
Sebagai contoh, misalnya, Indonesia bisa mengadaptasi cara perusahaan media dan hiburan asal Amerika Serikat dalam mendaftarkaan merek suara. Sebut saja Metro-Goldwyn-Mayer atau MGM Pictures yang berhasil mendaftarkan produk suara berupa raungan singa sebagai merek dagang dari perusahaan tersebut.
Adapun negara yang menganut Pakta Singapura per Juli 2016 berjumlah 45 negara. Mereka antara lain Singapura, Amerika Serikat, Swiss, Bulgaria, Denmark, Australia dan Moldova.
Undang-Undang Merek Akan Tiru Pakta Singapura
Rancangan Undang-Undang Merek akan mengadaptasi Pakta Singapura atau Singapore Treaty. Hal ini terbukti dari diajukannya beberapa poin dari Pakta Singapura ke dalam agenda pembahasan amandemen UU Nomor 15 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu