Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Lotte Shopping Avenue Gugat PT Aroma Citra Rasa

PT Lotte Shopping Avenue Indonesia menggugat salah satu tenannya PT Aroma Citra Rasa dengan tuduhan wanprestasi. Tenan dengan segmentasi kuliner tersebut diduga melanggar perjanjian sewa-menyewa gerai di pusat perbelanjaan yang masuk dalam pengembangan Ciputra World 1 tersebut.
Lotte/Ilustrasi-Reuters
Lotte/Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - PT Lotte Shopping Avenue Indonesia menggugat salah satu tenannya PT Aroma Citra Rasa dengan tuduhan wanprestasi. Tenan dengan segmentasi kuliner tersebut diduga melanggar perjanjian sewa-menyewa gerai di pusat perbelanjaan yang masuk dalam pengembangan Ciputra World 1 tersebut.

Kuasa Hukum Lotte Shopping Avenue Indonesia Ramon Prama Wijaya mengatakan tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam membayar biaya sewa tenan. Adapun tergugat juga tidak menghadiri sidang yang beragendakan pembuktian penggugat dan tergugat.

“Sidang kali ini, kami telah menyertakan pembuktian tertulis tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aroma Citra Rasa kepada majelis hakim,” katanya usai persidangan, Senin (1/8/2016).

Dia mengklaim kliennya mengalami kerugian materil dan immateril yang disebabkan dari pelanggaran wanprestasi tersebut.

Dalam petitumnya, Lotte Shopping Avenue Indonesia memberikan jatah sewa kepada PT Aroma Citra Rasa sejak 2013. Perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak ini tertuang dalam dokumen perjanjan sewa Nomor 093/LA-LGL/VIII/13 tertanggal 21 Agustus 2013.

Atas pelanggaran pembayaran sewa tersebut, penggugat mengguat PT Aroma Citra Rasa membayar kerugian sebesar Rp1,5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan seketika. Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materil senilai Rp1,04 miliar dan kerugian imateril Rp469 juta.

Selain itu, isi gugatannya lainnya yakni meminta tergugat membayar penalti sebesar 1% setiap tahunnya terhitung sejak 21 November 2013 hingga putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

Lotte Shopping Avenue Indonesia juga meminta tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila nantinya, tergugat lalai memenuhi putusan.

Ketua Majelis Hakim Ganjar Pasaribu mengatakan sidang dengan nomor perkara 293/Pdt.G/2016/PN Jkt Sel ini akan kembali disidangkan dengan agenda pembuktian pada Minggu depan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper