Kabar 24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro, sebagai saksi dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemanggilan terhadap Eddy tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Dua kali pemanggilan sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro disebut sebagai inisiator perkara suap tersebut. Sesuai dakwaan jaksa dan keterangan saksi, dia yang memerintahkan dua anak buahnya yakni Wresti Kristian Hesti dan Doddy Aryanto Supeno untuk melobi sejumlah perkara yang ditangani Eddy Sindoro.
Ada dua perkara yang ditangani Eddy Sindoro, dua perkara itu yakni sengketa perdata antara Across Asia Limited dengan PT First Media dan sengketa perdata PT Metropolitan Tirta Perdana dengan Kwang Yang Motor Co Ltd.
Untuk menyelesaikan perkara itu, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti untuk melobi pihak PN Jakpus dalam hal ini adalah Edy Nasution. Tak hanya itu dia tercatat memiliki hubungan dekat dengan Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi, dalam kasus itu disebut sebagai promotor perkara yang ditangani Eddy Sindoro. Salah satu contohnya saat sengketa lahan yang melibatkan Paramount Land. Dalam sebuah memo yang ditujukan kepada "sang promotor" itu, Eddy meminta Nurhadi untuk mengubah kalimat "dalam proses penyitaan" menjadi "tidak dapat disita".
Selain memanggil Eddy Sindoro, KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho dan Suhendra Atmaja.