Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUMAN MATI JILID III: Kapan? Kejaksaan Masih Menutup Rapat

Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi pelaksanaan eksekusi mati jilid III bahkan terkesan tertutup berbeda halnya dengan jilid II.
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi pelaksanaan eksekusi mati jilid III bahkan terkesan tertutup berbeda halnya dengan jilid II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat dinihari, tidak memberikan respon atas pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat.

Demikian pula dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang tengah berada di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaksanaan eksekusi mati jilid III ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, dimana Jaksa Agung HM Prasetyo langsung memimpin konferensi pers baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan eksekusi mati.

Sementara itu, eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati dikabarkan telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari.

Sumber Antara di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.

"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.

Akan tetapi hingga pukul 01.10 WIB, belum ada informasi resmi apakah eksekusi hukuman mati itu telah dilaksanakan atau belum dan apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap seluruh terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" ataukah terjadi pengurangan seperti saat eksekusi "Jilid II".

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper