Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bakal memudahkan penyidik untuk membongkar keterlibatannya dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menanggapi pengajuan pengunduran diri pria yang sejak tahun 2011 menjabat sebagai Sekretaris MA tersebut.
"Ya pengunduran itu, makin memudahkan kasusnya disidik lebih lanjut," kata Yuyuk di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Hanya saja dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Nurhadi. "Sampai saat ini belum," katanya.
Nurhadi dikabarkan mengundurkan diri. Pengajuan pengunduran diri itu dia sampaikan pada Jumat (22/7/2016) lalu. Adapun, belum jelas alasannya mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Pihak MA menyanggah jika kasus itu dikaitkan dengan perkara suap panitera PN Jakpus. Menurutnya, Nurhadi mengundurkan diri atas niatnya sendiri. Hanya saja, MA tak berhak menentukan, pasalnya yang berhak mengangkat dan memberhentikan pejabat MA sekelas Nurhadi adalah Badan Kepegawaian Negara dan Presiden.