Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Raoul Adhitya Wiranatakusumah tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakpus di Polres Jakarta Pusat.
Penahanan itu dilakukan setelah pria yang berprofesi sebagai advokat itu sempat melarikan diri setelah kejadian operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.
"Dia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/7/2016).
Penyuapan itu yang dilakukan Roaul awalnya terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses keduanya merupakan perusahaan minerba. Sengketa antara kedua perusahaan itu terkait dengan jual beli batu bara.
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni panitera PN Jakpus Muhammad Santoso, seorang pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan stafnya yang bernama Ahmad Yani.
KPK telah menahan kedua tersangka lainnya yakni Santoso di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat dan tersangka Ahmad Yani di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur.