Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan keinginan untuk menghilangkan nilai kontribusi tambahan senilai 15% × NJOP × saleable area merupakan kesepakatan paguyuban pengembang yang memiliki konsesi di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu diungkapkan Jaksa Ali Fikri seusai sidang mendengarkan saksi dalam perkara suap rancangan peraturan daerah Reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa bekas terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinandan Prihantoro.
"Kami ada dokumen tanggal 22 Februari bahwa semua pengembang keberatan dengan 15%. Salah satunya Syaiful Zuhri alias Pupung yang berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi bahwa pihak Kapuk Naga Indah dan Agung Podomoro keberatan dengan itu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Menurut dia, bukti soal keberatan pengembang tersebut akan dia beberkan dalam sidang pada hari Rabu (3/8) mendatang. Sidang minggu depan itu dengan agenda untuk pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
"Kami ada buktinya bahwa ini merupakan kesepakatan pengembang. Nanti kami bakal konfirmasikan saat sidang pemeriksaan terdakwa," imbuhnya.
Paguyuban pengembang merupakan kumpulan perusahaan pengembang pemilik konsesi di Teluk Jakarta. Dua di antaranya PT Muara Wisesa Samudra (APLN) dan PT Kapuk Naga Indah (ASG).
Sidang kemarin, jaksa lembaga antikorupsi memeriksa tiga orang saksi. Dua saksi dari Agung Sedayu Group yakni Sugianto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma. Sedangkan dari pihak Agung Podomoro Land jaksa menghadirkan Kepala Direktorat Perizinan APLN Liem David Halim.
Sepanjang pemeriksaan tersebut, ketiganya mengaku tidak keberatan dengan nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Mereka bahkan menyatakan telah membayar kontribusi tersebut dengan membangun sejumlah rumah susun dan proyek infrastruktur lainnya.
Aguan misalnya, mengakui perusahaan telah berkontribusi Rp220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta. Kontribusi itu dalam kaitannya dengan kewajiban dari reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk 1.000-an ha lahan reklamasi di Pulau C, D dan E.
“Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5% dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan Agung Sedayu sudah mencapai sekitar Rp 220 miliar,” tuturnya saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Aguan menjelaskan Agung Sedayu melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau di Pantura Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E. Dari tiga pulau itu Aguan mengakui bahwa pulau C-D saat ini sudah dibangun.
Meski mengaku tidak keberatan, namun dia sempat menyatakan jika hitungan pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari pengenaan nilai kontribusi tambahan senilai Rp43 triliun itu sangat fantastis. Tak hanya itu, dalam percakapannya dengan Mohamad Taufik (Ketua Balegda) dan Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), Aguan juga meminta supaya nilai NJOP lahan di pulau reklamasi itu diturunkan dari Rp10 juta menjadi Rp3 juta.
"Nah kalau tidak keberatan kenapa dia meminta nilai NJOP diturunkan. Dia juga mengakui adanya pembicaraan soal itu dengan Taufik dan Prasetio," sambung Jaksa Ali Fikri.
Terlepas dari benar dan tidaknya jawaban yang diberikan oleh para saksi. Jaksa memiliki pertimbangan sendiri dan bakal diuraikan dalam sidang tuntutan kepada para terdakwa.