Kabar24.com, JAKARTA - Wresti Kristian Hesti pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah dalam persidangan untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, terdakwa suap Panitera PN Jakpus membenarkan soal hubungannya dengan Eddy Sindoro.
Dalam setiap pengurusan perkara di PN Jakpus selalu melaporkan perkembangannya ke Eddy Sindoro.
"Iya saya selalu melaporkannya ke Pak Eddy Sindoro. Termasuk perkembangan kasus terkait PT MTP (Metropolitan Tirta Perdana)," kata Wresti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Wresti menjelaskan semua perkara yang dia lobikan ke PN Jakpus selalu sepengetahuan bekas petinggi Lippo itu.
Dalam percakapan BlackBerry Messenger misalnya, Wresti memberi tahu soal permintaan Edy Nasution senilai Rp100 juta terkait perkara PT Metropolitan Tirta Perdana dan Kwang Yang Motor Limited. Eddy Sindoro menyetujuinya dan meminta Wresti mengambil uang ke Heri Sugiharto dari PT MTP.
Eddy Sindoro sesuai dakwaan itu menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Artha Pertama Anugerah, yang menurut jaksa merupakan salah satu anak usaha Grup Lippo. Kebetulan, saat dia menjabat, Grup Lippo sedang menghadapi sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. Dua perkara itu yakni perkara Niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (PT Kymco) serta perkara PT Across Asia Limited dengan PT First Media.
Karena menghadapi sejumlah masalah, Eddy Sindoro kemudian mengangkat Wresti untuk mendekati pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Sedangkan Doddy, dia tugaskan untuk menyerahkan dokumen maupun uang yang kepada pihak yang terkait dengan dua perkara tersebut.
Terkait pendalaman peran Eddy Sindoro, KPK hingga saat ini belum berhasil mendatangkan Chairman PT Paramount Enterprise International tersebut. Namun mereka memastikan, kasus terus tetap dikembangkan meski yang bersangkutan belum berhasil didatangkan oleh penyidik antirasuah.