Kabar24.com, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat non-aktif Edy Nasution menjadi saksi persidangan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6/2016).
Edy diperiksa terkait dengan dugaan suap terkait pengutusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Edy, dalam persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Wresti Kristian Hesti pegawai bagian legal Wresti Kristian Hesti, Wawan Sulistiawan pegawai PT Metropolis Propertindo Utama, dan Sarwo Edi pegawai PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Edy disebut menerima uang senilai Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan salah satu anak buah Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro diduga sebagai mastermind dalam perkara suap itu. Dia menyuruh dua anak buahnya yakni Doddy Aryanto Supeno dan Wresti Kristian Hesti untuk melobi Efy Nasution, panitera PN Jakpus.
Eddy Sindoro sesuai dakwaan itu menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Artha Pertama Anugerah. Kebetulan, saat dia menjabat, Grup Lippo sedang menghadapi sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. Dua perkara itu yakni perkara Niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (PT Kymco) serta perkara PT Across Asia Limited dengan PT First Media.
Karena menghadapi sejumlah masalah, Eddy Sindoro kemudian mengangkat Wresti untuk mendekati pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Sedangkan Doddy, ditugaskan untuk menyerahkan dokumen maupun uang yang kepada pihak yang terkait dengan dua perkara tersebut.