Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah mengurus gembong narkoba Freddy Budiman untuk masuk ke dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi dalam hukuman mati gelombang ketiga.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak dapat memastikan Freddy dieksekusi pada gelombang ketiga ini.
“Freddy Budiman salah satu yang kami persiapkan. Kami masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya," kata Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (26/7/2016).
Saat ini Kejagung tengah berupaya mendapatkan putusan Mahkahmah Agung tentang peninjauan kembali (PK) Fredi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tercantum di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dengan nomor registrasi 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan termohon Freddy Budiman diputus ditolak pada 20 Juli 2016.
PK Freddy ditolak MA karena tidak dapat menunjukan bukti baru.
Sementara dalam upaya hukum luar biasa PK, pemohon harus dapat menunjukan bukti baru atau novum yang tidak ada dalam persidangan sebelumnya.
Selain Freddy, Rum tidak menyebutkan nama terpidana mati lainnya yang sedang dipersiapkan.
Beberapa nama terpidana mati diketahui telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pulau dengan beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) itu disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai tempat terbaik pelaksanaan hukuman mati.
Adapun beberapa terpidana mati itu adalah Zulfiqar Ali (Pakistan), Merry Utami (Indonesia), dan Seck Osmane (Senegal).
Ketiganya adalah terpidana mati terkait kasus narkoba.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari otoritas yang menyatakan pemindahan tiga terpidana mati itu terkait pelaksanaan hukuman mati.
Namun, Rum mengatakan bahwa waktu pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga sudah semakin dekat.