Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Wahyono juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara dugaan suap terhadap panitera pengadilan tersebut.
Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp50 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Selasa (26/7/206).
Kasus tersebut saat ini memasuki babak baru. Penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru terhadap Sekretaris MA Nurhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, splindik baru tersebut sudah dia tanda tangani sejak Jumat (22/7/2016) lalu.
Penyelidikan baru tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, dari pemeriksaan itu penyidik lembaga anti korupsi memutuskan untuk menaikkan statusnya ke level penyelidikan.
Peran Nurhadi dalam perkara itu tampak dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno. Dalam surat dakwaan itu, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution supaya menyerahkan berkas peninjauan kembali milik PT Across Asia Limited (ALL) ke Mahkamah Agung. PT AAL sendiri, dalam dakwaan itu disebut memiliki sengketa dengan PT First Media.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumahnya. Kecurigaan terkait uang itu semakin kuat ketika penyidik menemukan transaksi tak wajar di rekening milik Nurhadi dan istrinya Tin Zuaraida. Hanya saja, peran Nurhadi belum terbongkar lantaran penyidik KPK belum menemukan keberadaan sopirnya. Royani.
Agus mengatakan, penyidik masih mencari keberadaan Royani yang sampai saat ini belum ditemukan lokasi keberadaanya. Meski demikian, pria asal Magetan itu memastikan, penyelidikan terhadap Nurhadi itu merupakan salah satu cara untuk mencari keberadaan bekas pegawai MA tersebut.