Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan proses suap terhadap Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) itu.
Menurut dia, suap itu bermula dari permintaan Bertha Natalia penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil yang menginginkan vonis rendah ditimpakan ke kliennya.
"Jadi waktu klien saya bilang gini, mau lima puluh, nama hakim sudah ada ini. Ini bu sudah saya atur sudah ada, lima puluh juta ini diserahkan tiga hari kemudian," kata Tonin di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurut dia, setelah pembicaraan itu, Bertha meminta Rohadi untuk mengatur vonis Saipul Jamil menjadi satu tahun. Hanya saja waktu itu Rohadi mengaku berat untuk meloloskan permintaan tersebut.
"Pak Rohadi bilang susah. itu belum bicara angka. Tetapi akhirnya dipaksa dicoba ya sudah, setelah itu nggak tau angkanya," imbuhnya.
Perkara itu bermula saat KPK menangkap tangan dua penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan itu yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia di daerah Jakarta Utara. Kala itu, dia diduga memberikan uang senilai Rp250 juta kepada panitera PN Jakpus, Rohadi.
Penyidik juga menemukan uang senilai Rp700 juta di mobil panitera tersebut. Adapun dalam perkara itu penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan empat orang tersangka, empat orang itu yakni Kasman Sangaji, Bertha Natalia, Rohadi, dan Samsul Hidayatullah.