Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kuzaeni, sopir Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, yang terjerat kasus suap pengurusan perkara.
Kuzaeni sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antikorupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi soal peran Edy dalam perkara suap tersebut.
"Dia masih diperiksa untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Adapun dalam perkara suap itu, penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.
Untuk perkara Doddy, penyidik telah melimpahkannya ke pengadilan. Dalam sidang dakwaan karyawan PT Artha Pratama Anugerah itu, jaksa KPK menyebutkan Doddy memberikan uang senilai Rp50 juta ke Edy Nasution.
Uang itu dimaksudkan untuk menangani dua perkara sengketa perdata yang diduga milik Group Lippo. Dua sengketa itu yakni sengketa antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co Ltd dan PT Across Asia Limited dengan PT First Media.
Belakangan, Direktur Grup Lippo Danang Kemayan Jati menyanggah segala sangkut paut kelompok bisnis itu dengan perkara korupsi yang menjerat Doddy Aryanto Supeno.