Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan adanya beberapa alasan yang menyebabkan Polda Riau mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau tahun lalu.
“Alasan tidak cukup bukti pertama, beberapa lahan perusahaan yang terkait dalam kasus Kahutla Riau telah dikuasai oleh masyarakat dan yang membakar adalah masyarakat itu sendiri, itu pun sudah kami tangkap dan ada yang sedang kami lakukan penyelidikan, nah kenapa perusahaannya yang disalahkan?” ujar Guntur.
Kedua, lanjutnya, tim penyidik mendapatkan keterangan dari para ahli yang menemukan bahwa dalam kasus tersebut sumber api tidak berasal dari perusahaan namun sumber api ditemukan dari luar perusahaan.
“Ketiga, masih banyak tanah yang bersengketa. Keempat, lahan tersebut yang diberdayakan oleh perusahaan sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, menteri kehutanan,” tambahnya.
Sementara itu, Politisi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi pada Minggu (24/7/2016) meminta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) untuk melakukan penilaian setelah dikeluarkannya SP3 oleh Polda Riau atas kasus tersebut.
Menurut anggota komisi IV DPR itu, jika pihak kementrian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas maka dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan komisi IV DPR akan mengundang kemenetrian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya.
“Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Saya yakin Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel,” tukas Viva.