Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan pemberian suap lainnya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha terkait pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono.
"Pemeriksaan itu merupakan pengembangan kasus tersebut," kata Priharsa di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia mengakatakan, pemeriksaan terhadap anggota dewan itu untuk menelusuri apakah Rohadi menerima uang selain dari pihak-pihak yang telah ditangkap sebelumnya.
"Yang bisa disampaikan adalah penyidik ingin mendalami apakah R hanya menerima sejumlah dari orang itu saja, ini yang mau didalami," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi selain mengamankan uang senilai Rp250 juta juga menyita uang Rp700 juta. Uang itu ditemukan di mobil milik Rohadi, Panitera Muda PN Jakut yang ditangkap KPK.
Adapun dalam perkara itu penyidik lembaga antikorupsi telah menahan empat orang tersangka, keempat orang itu yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia (pengacara Saipul Jamil), Rohadi, dan Samsul Hidayatullah.