Kabar24.com, JAKARTA – Tercantum di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dengan nomor registrasi 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan termohon Freddy Budiman diputus ditolak pada 20 Juli 2016.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengucapkan syukur.
“Justru itu yang kita harapkan. Kalau betul MA sudah keluarkan putusan itu, Alhamdulillah. Masyarakat sudah menunggu sekali,” katanya Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur mengonfirmasi bahwa MA telah menolak PK Freddy.
Sebelumnya saat proses PK masih berlangsung, Prasetyo sempat mengatakan keinginannya untuk segera memasukan nama Freddy di dalam hukuman mati gelombang ketiga.
Adapun hingga saat ini kejaksaan belum mengumumkan secara resmi jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kejaksaan hanya sempat menyebutkan bahwa seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga adalah terpidana yang tersangkut pasal narkoba.
Terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi pada gelombang selanjutnya.
Jaksa Agung juga sudah menyatakan bahwa tempat ideal pelaksanaan hukuman mati adalah di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. “Tempat sudah disiapkan.”
Kemarin (21/7/2016), Jaksa Agung mengatakan bahwa persiapan hukuman mati saat ini 55%.