Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dibahas di tingkat pemerintah.
Termasuk, menanggapi usulan Partai NasDem yang meminta ambang batas parlemen dari 3,5% menjadi 7%.
"Saat ini RUU Pemilu masih digodok di pemerintah. Masih perlu diputuskan di kabinet," katanya dikutip dari laman sekretariat kabinet, Kamis (21/7/2016).
Tjahjo menjelaskan RUU Pemilu harus dapat menjaga kedaulatan partai politik dan rakyat secara bersamaan.
Selain itu, beleid baru juga mempertimbangkan seluruh usulan baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pemilu serentak nantinya.
Mengenai kewenangan partai politik untuk mencari calon anggota legislatifnya sendiri, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak partai dengan segala prosesnya.
"Kita kembalikan ke Parpol lah rekruitmennya. Harus ada psikotes, harus tahu rekam jejaknya. Sama kaya jadi polisi dan tentara," jelasnya.