Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Djarot Dukung DPRD Bentuk Pansus LHP BPK 2015

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2015.
Serah Terima LKPJ APBD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik (kiri) saat hadir dalam sidang paripurna laporan tersebut di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/4/15). /Antara
Serah Terima LKPJ APBD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik (kiri) saat hadir dalam sidang paripurna laporan tersebut di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/4/15). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2015.

Menurutnya pembentukan pansus tersebut wajar sebagai fungai kontrol daei dewan, sehingga Pemprov DKI tidak merasa keberatan dengan dibentuknya Pansus LHP BPK 2015 oleh DPRD DKI Jakarta.

“Pansus itu biasa, nggak apa-apa,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Pihaknya memaparkan bahwa untuk menjalankan fungsi kontrol dewan, mereka wajib melakukan pengawasan dan monitoring tindak lanjut terhadap temuan BPK tersebut.

“Memang tiap hasil BPK itu dibentuk pansus oleh DPRD. Artinya, fungsi kontrol dari dewan untuk mengawasi dan memonitor tindak lanjut temuan BPK. Itu biasa kok,” ujarnya.

Sementara, keputusan pembentukan Pansus diketahui merupakan kesepakatan dari rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang dihadiri seluruh pimpinan, yakni Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Abraham Lunggana (Haji Lulung), Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan.

Pembentukan pansus menyusul berbagai temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan daerah oleh lembaga auditor negara tersebut.

“Kami harus menjalankan fungsi sebagai pengawas. Karena yang digunakan untuk belanja adalah uang rakyat. Apalagi penggunaan anggaran 2015 sepenuhnya tanggung jawab gubernur lantaran produk hukumnya berbentuk pergub dan  bukan perda,” tutur Prasetio Edi Marsudi.

Lalu, dari hasil rapat tertutup yang dihadiri seluruh pimpinan dewan, Sslasa (18/7), juga disepakati bahwa ketua dari Pansus LHP BPK 2015 adalah Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, politisi Fraksi Partai Demokrat.

Prasetio mengharapkan pansus dapat menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan LHP BPK 2015, begitu juga dalam penggunaan anggaran tahun 2016.

Sehingga lanjutnya, opini LHP BPK terhadap APBD DKI 2016 dapat meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini kan masalah lama yang sekarang kembali terkuat. Seperti aset-aset Pemda. Nanti lah dalam perjalanan Pansus yang akan membuktikan temuan-temuan itu.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Triwisaksana menambahkan bahwa lama pansus seiring batas waktu dari BPK, yakni selambat-lambatnya 60 hari kerja atau pada akhir Agustus 2016.

“Pembentukan pansu ini memang sudah seharusnya dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Didalamnya, ada di amanat bahwa DPRD DKI harus memonitor dengan membentuk panitia khusus. Hal ini kami lakukan juga tahun lalu," kata Triwisaksana.

Sementara itu, berdasarkan LHP BPK RI 2015, setidaknya ada 50 temuan yang didapatkan BPK hingga pada akhirnya Pemprov DKI dinyatakan WDP dengan total dugaan kerugian Rp30,15 triliun.

Temuan tersebut diantaranya Kerugian daerah senilai Rp41 miliar dan kekurangan penerimaan daerah Rp 5,8 miliar.

Selanjutnya masalah administrasi dengan potensi kerugaian daerah sebesar Rp 30,11 triliun (berupa aset Dinas Pendidikan). Diantaranya, sebanyak Rp 15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya dan aset lainnya yang belum validasi Rp 14,5 triliun.

Teranyar terkuak indikasi kerugian negara sebesar Rp648 miliar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat, pemprov DKI membeli lahan yang dimilikinya sendiri. Kemudian pembelian alat berat di Dinas Bina Marga DKI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper