Kabar24.com, JAKARTA - Krisna Murti penasihat hukum terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohamad Sanusi kembali menyanggah soal kabar bagi-bagi uang dalam pembahasan raperda tersebut.
Dia mengatakan, kabar itu sama sekali tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bekas politisi Partai Gerindra tersebut.
"Tadi sih ga ditanyakan penyidik, karena di BAP juga ga ada. Bang Uci (sapaan akrab Sanusi) juga sudah menjelaskannya sewaktu sidang," kata Krisna di KPK, Kamis (21/7/2016).
Menurut dia, kliennya mendengar "bagi-bagi kue" yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tersebut dari media. Sehingga sewaktu berkomunikasi dengan Manager Perizinan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung, kalimat itu sempat terlontar.
"Pemberitaan-pemberitaan media online saja yang berkembang. Ga cerita detail itu," imbuhanya.
Soal percakapan Sanusi, Gery Prasetya, dan Mohamad Taufik tentang pengambilan sesuatu ke Sekretari Jenderal Partai Gerindra, Krisna mengaku tak tahu menahu pasalnya Sanusi juga belum cerita soal kejadian tersebut.
Dalam persidangan terdakwa suap rapeesa reklamasi Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, terungkap Sanusi sering berkomunikasi dengan pihak pengembang. Jaksa berkesimpulan, komunikasi itu terkait dengan pembahasan raperda reklamasi.