Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan kemungkinan memanggil Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pada persidangan minggu depan.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Ali Fikri sesaat setelah persidangan tersebut selesai. Jaksa membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengonfirmasi soal pertemuan dengan sejumlah anggota dewan.
"Kemungkinan minggu depan, Aguan bakal kami hadirkan," kata dia memastikan, Rabu (20/7/2016) malam.
Aguan merupakan pemilik Grup Agung Sedayu, pengembang yang memiliki lima konsesi pulau reklamasi. Dia diduga menyuruh para petinggi DPRD DKI Jakarta untuk menuntaskan pembahasan rapeeda itu.
Bahkan dalam persidangan kemarin, Aguan sempat berbicang via telepon dengan Prasetio Edi Marsudi. Dalam rekaman milik jaksa, pria asal Palembang itu bahkan meminta Taufik untuk menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah fi pulau reklamasi.
Aguan juga disebut pernah menjanjikan Sanusi untuk memberikan uang senilai Rp2,5 miliar. Uang itu diberikan lewat Ariesman Widjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.