Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tidak perlu menanggapi putusan International People's Tribuna (IPT) yang menyatakan Indonesia melakukan pelanggaran HAM pada 1965 karena lembaga itu bukan institusi resmi.
"Jadi, tidak perlu ditanggapi. bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam," ujar Luhut di Gedung DPR, Kamis (21/7/2016).
Pengadilan rakyat internasional di Den Haag, Belanda sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia bersalah selama 1965-1966, termasuk dalam tragedi PKI 1965.
Indonesia dinilai telah melakukan tindakan kejahatan HAM yang terjadi pada 1965-1966. Di antara tidak kejahatan itu termasuk penyiksaan, penangkapan orang tanpa pengadilan serta pembunuhan.
Hasil keputusan IPT 1965 itu juga akan disampaikan kepada Komisi HAM PBB dan pemerintah Indonesia, untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan terkait rencana pemerintah mencari kuburan massal korban tragedi 1965, Luhut belum memastikan kapan akan dilakukan. Akan tetapi, ujarnya, jika hal demikian dianggap perlu maka pemerintah akan melakukan pengecekan.
"Tapi kita enggak merasa ada kuburan massal yang cukup signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menambahkan, jumlah kuburan korban tragedi 1965 tidak begitu banyak berdasarkan data dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966.