Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan menjawab rumor soal dia membagi-bagikan uang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta di persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Hal itu dia katakan saat ditemui sebelum bersaksi di sidang tersebut dimulai. Prasetyo tampak santai dan siap menjawab pertanyaan dari jaksa KPK.
"Ya lihat nanti lah di kesaksian saja, lihat di fakta persidangan saja," kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik yang mengenakan batik warna biru juga enggan mengomentari persidangan tersebut.
"Ya, entarlah," katanya.
Sesuai dengan fakta persidangan, nama keempat petinggi dewan itu beberapa kali disebut pernah bertemu dengan pengembang.
Pertemuan pada Desember 2015 lalu di Pantai Indak Kapuk (PIK) contohnya, mereka disebut bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung selesai.
Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya, nama Prasetyo juga disebut tak becus "mengkondisikan" anggota dewan sehingga rapat paripurna DPRD tak kunjung kuorum.
Sedangkan M. Taufik yang menjabat Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) disebut beberapa kali mendesak bahkan menurut pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sering memaksa agar Pemerintah Provinsi menurunkan nilai kontribusi tambahan.
Di samping itu, dalam sidang Senin kemarin, Taufik dan Sanusi pernah melakukan pembicaraan melalui telepon genggam. Dalam pembicaraan itu terungkap Sanusi melaporkan hasil pembicarannya dengan Aguan dan Ariesman Widjaja.
Dalam pembicaraan itu sesuai keterangan Jaksa, Aguan maupun Ariesman bakal memberikan sesuatu dengan syarat nilai kontribusi tambahan senilai 15% itu dikonversikan ke kontribusi 5%.