Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Kabar24.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Kadispenda Kalbar Samuel mengatakan, kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang.

“Ada insentif melalui penghapusan sanksi administrasi, diharapkan dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB dapat mendorong wajib pajak segera melunasi pajaknya,” kata Samuel kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).

Samuel mengutarakan, kebijakan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Menurutnya, dalam aturan itu gubernur memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.

“Gubernur sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini karena penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper