Kabar24.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Kadispenda Kalbar Samuel mengatakan, kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang.
“Ada insentif melalui penghapusan sanksi administrasi, diharapkan dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB dapat mendorong wajib pajak segera melunasi pajaknya,” kata Samuel kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).
Samuel mengutarakan, kebijakan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
Menurutnya, dalam aturan itu gubernur memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
“Gubernur sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini karena penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.