Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi Doddy Aryanto Supeno terdakwa perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menilai eksepsi yang disampaikan Doddy lewat penasihat hukumnya Ani Andriani tidak dapat diterima.
"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (18/7/2016).
Setelah pembacaan putusan sela tersebut, pada persidangan berikutnya hakim bakal mendengarkan keterangan saksi-saksi dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Dalam sidang pembacaan eksepsi Senin pekan lalu, Doddy melalui penasihat hukumnya Ani Andriani menganggap jaksa tidak cermat saat menyusun dakwaan.
Ani menjelaskan ketidaktelitian dakwaan jaksa itu terutama saat menjelaskan pertemuan antara Eddy Sindoro, Doddy, Wresti Kristian Hesti, dan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, pada tanggal 18 Desember 2015 dan 20 April 2016.
Doddy, kata dia, juga merasa keberatan disangkutpautkan dengan pengurusan perkara terkait PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Paramount Enterprise International.
Dia membantah keterkaitan PT Artha Pratama Anugerah dengan Grup Lippo. Menurut dia, Lippo tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan menurut dia, semua yang berusaha mengkorelasikan antara PT Artha Pratama Anugerah dengan Lippo sudah pasti dibantahnya.
Dalam eksepsinya tersebut, penasihat hukum juga menjelaskan asal mula pemberian uang senilai Rp50 juta. Menurut dia uang itu bukan suap, melainkan titipan dari Wresti Kristian Hesti, kolega kliennya di PT Artha Pratama Anugerah.
Berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya, Doddy disebut sebagai salah satu anak buah dari Eddy Sindoro. Eddy merupakan Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugerah. Dalam dakwaan itu, dia disebut sebagai pihak yang memerintahkan Doddy Aryanto Supeno dan Wresti Kristian Hesti untuk mengurus dua sengketa perdata di PN Jakarta Pusat.
Untuk melancarkan urusan tersebut, dia meminta Wresti melobi pihak berperkara. Salah satu pihak yang dihubungi adalah Edy Nasution. Dalam sengketa antara PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd contohnya, Wresti disebut melobi Edy supaya bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) meski batas pengajuan telah usai.
Permintaan itu awalnya ditolak oleh Edy Nasution. Tak mau kehabisan akal, Wresti pun kemudian menjanjikan sejumlah uang supaya Edy mengubah keputusannya. Walhasil, Edy pun tergiur, sehingga mau menerima pengajuan tersebut. Dia menyuruh Wresti segera mengajukan PK. Uang senilai Rp50 juta kemudian diberikan kepada Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno pada tanggal 20 April 2016
Jaksa KPK Heri Priyanto tak terlalu mengambil pusing sanggahan pihak terdakwa. Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Doddy kemarin, dia menyatakan pihaknya telah secara detail dan cermat menyusun dakwaan itu.
Dia juga memaparkan, jaksa masih berpegang pada surat dakwaan. Dengan kata lain, Doddy dan Wresti Kristian Hesti memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan yang mereka susun.