Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antar Anak Ke Sekolah, Wagub Djarot: PNS Jangan Modus Bolos Kerja

Setelah sempat melarang, Pemprov DKI akhirnya memberikan izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anaknya masuk sekolah hari pertama pada Senin, (18/7/2016).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Berita Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah sempat melarang, Pemprov DKI akhirnya memberikan izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantar anaknya masuk sekolah hari pertama pada Senin, (18/7/2016).

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot berharap pemberian izin tersebut idak dijadikan alasan oleh PNS untuk bolos kerja.

Pasalnya, ada dua kewajiban orangtua, yaitu kewajiban pada keluarga dan anak serta kewajiban terhadap tanggung jawab pekerjaan.

“Sepanjang tidak mengalahkan dua kewajiban tersebut, tidak masalah. Tetapi jangan dipaksakan salah satu kewajiban dikorbankan. Jangan dijadikan kewajiban untuk mengantar anak kita ke sekolah jadi modus untuk bolos kerja atau mangkir dari tanggung jawab,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat ( 15/7/2016).

Menurutnya, kegiatan mengantar anak ke sekolah para hari pertama merupakan kegiatan yang sah dilakukan selama kewajibannya sebagai seorang PNS tidak terganggu.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut menilai kegiatan mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tidak akan membuat PNS terlambat masuk kerja. Pasalnya, jam masuk sekolah pukul 06.30, lebih cepat satu jam dari jam masuk kerja PNS pukul 07.30.

“Nganter sekolah kan pagi. Yang gak boleh itu, sudah beres dari sekolah eh malah nongkrong. Harusnya mereka buru-buru balik ke kantor,"

Mengacu pada hal itu, dia mengatakan sah-sah saja jika ada PNS yang izin untuk mengantar anak ke sekolah.

"Kalau saya sendiri, tidak bisa mengantar anak saya hari pertama sekolah. Jadi istri saya yang antarkan anak-anak ke sekolah pada hari pertama. Jadi kalau dua-duanya PNS, ya pilih salah satu yang mengantarkan anaknya. Tidak harus dua-duanya,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah, Senin (18/7).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper