Kabar24.com, JAKARTA - Jumlah tersangka terkait kasus vaksin palsu yang menghebohkan dunia kesehatan nasional bertambah menjadi 23 orang.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus peredaran vaksin palsu.
“Hari ini kami sudah menetapkan 23 orang tersangka, ada penambahan 3 orang dari jumlah (20 orang) yang telah kami ungkapkan kemarin,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Pol. Agung Setya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7/2016).
Dari penemuan Bareskrim, setidaknya 23 orang tersangka tersebut terbagi atas beberapa peran yang terdiri atas 6 orang produsen, 9 orang distributor, 2 orang pengumpul botol vaksin, 1 orang pencetak label, 2 orang bidan dan 3 orang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai dokter.
Agung mengungkapkan, pihak penyidik kini telah memiliki 4 berkas perkara yang diharapkan akan memudahkan dalam proses persidangan.
Selain itu, Bareskrim juga memiliki 40 orang saksi dari berbagai sumber serta 7 orang saksi ahli yang terdiri atas saksi hukum pidana, saksi ahli perlindungan konsumen, saksi ahli dari kementerian kesehatan dan saksi ahli dari BPOM.
Sejauh ini, pihak Bareskrim juga telah menetapkan dua orang dokter berinisial AR dan H sebagai tersangka.
Dalam pemaparan tersebut diketahui dokter AR merupakan pemilik klinik PAML di jalan kemanggisan Jakarta Barat. Dirinya mendapatkan vaksin tersebut dari kelompok jaringan S dan I di mana jalur distribusinya juga terdapat pada apotek Ibnu Sina.
Sementara itu, dokter H merupakan mantan direktur RS. Sayang Bunda yang berlokasi di Bekasi.
Lebih lanjut, dalam penggunaan vaksin palsu tersebut dokter H memesan dari toko Aska Medika. Dari hasil penyelidikan diketahui dokter H telah memesan vaksin palsu tersebut sebanyak 60 kali dengan transaksi keuangan sebesar Rp 440 juta.