Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Pelayanan Publik Tinggi, Ombudsman Sumut Buka Call Center

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara meluncurkan pusat pengaduan baik melalui telepon maupun pesan singkat (SMS) yakni di 08116175353. Peluncuran tersebut untuk mempermudah masyarakat Sumut menyampaikan pengaduan pelanggaran pelayanan publik.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

BISNIS.COM, MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara meluncurkan pusat pengaduan baik melalui telepon maupun pesan singkat (SMS) yakni di 08116175353. Peluncuran tersebut untuk mempermudah masyarakat Sumut menyampaikan pengaduan pelanggaran pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abdyadi Siregar mengatakan layanan ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat sejak pekan lalu. "Kami sudah melakukan pemberitahuan dan sosialisasi seperti pemasangan spanduk layanan pengaduan di sejumlah instansi di pemda. Beberapa di antaranya yakni RSU Tanjung Pura Langkat, Polres Karo, dan sejumlah SKPD di Deli Serdang. Kami akan terus melanjutkan pemasangan di instansi lainnya," papar Abdyadi, Selasa (12/7/2016).

Lebih lanjut, pelanggaran pelayanan publik yang dapat diadukan melalui layanan ini sudah tercantum dalam UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. "Sumut menjadi salah satu provinsi penting, karena memiliki luas wilayah 33 kabupaten/kota. Sementara itu, SDM Ombudsman Sumut hanya sedikit dan tidak bisa menangani seluruh laporan. Selain itu, tingkat pelanggaran pelayanan publik di Sumut masih sangat tinggi," tambahnya.

Abdyadi merinci dalam 3 tahun terakhir, pengaduan yang datang dari masyarakat di Sumut khususnya mengenai administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, KK dan akte kelahiran. Tak hanya itu, juga terkait masalah hukum seperti yang menyangkut kejaksaan dan polda. "Selanjutnya, ada masalah pendidikan pertanahan, dan kesehatan. Selain bisa melapor ke nomor di atas masyarakat juga bisa mengadu ke Facebook Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan email di [email protected]," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper