Kabar24.com, JAKARTA--Ketua DPR Ade Komarudin meminta kesekjenan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut untuk membantu meningkatkan produktivitas produk legislasi melalui kinerja berbasis prestasi (merit system).
Permintaan itu disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam acara Halal Bihalal bersama karyawan Kesekjenan DPR yang diselenggarakan hari ini, Rabu (13/7/2016). Turut hadir dalam acara itu Sekjen DPR Winantuningtiastiti, Wakil Ketua DPR Fadli Zon serta sejumlah mantan Sekjen DPR.
Dalam sambutannya, Ade Komarudin yang akrab disapa Akom, menyatakan bahwa untuk fungsi pengawasan dan penganggaran, dirinya tidak meragukan kemampuan para anggota DPR. Begitu juga dengan dukungan dari bagian Kesekjenan. Akan tetapi dalam fungsi legislasi, DPR diakuinya masih belum sesuai harapan.
“Kalau soal fungsi pengawasan, mengritik dan mencela kita semua berbakat. Kalau soal fungsi penganggaran tinggal dibenahi polotik anggarannya. Soal legilasi harus terus didorong, dipecut agar para anggota DPR datang (lebih banyak),” ujarnya di depan para pegawai Kesekjenan DPR.
Sebagi catatan, selama 2015, DPR hanya menghasilkan tiga undang-undang sehingga fungsi legislasi DPR mengalami sorotan dari masyarakat. Kurang maksimal kinerja dalam produk legislasi itu disebabkan energi anggota DPR dikuras untuk berbagai kegiatan dan adanya kegaduhan plitik pasca Pilpres 2014.
Terkait dengan kondisi itu, Akom menargetkan DPR bisa menyelesaikan 50% sampai 60% RUU yang telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dengan bantuan maksimum dari pihak Kesekjenan DPR. Akom mengakui tidak mudah untuk mencapai target tersebut mengingat pembuatan UU bukan hanya tugas DPR, namun juga pemerintah yang harus bisa berkoordinasi dan komunikasi dengan baik.
Ade menegaskan, dengan kebersamaan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi di DPR, dan seluruh anggota serta pihak Kesekjenan maka produktivitas bisa meningkat.
Menurut dia, selain menerapkan praktik good corporate governance, pihak Kesekjenan juga harus bekerja berbasis prestasi atau merit system.
Menurutnya, karir seseorang tidak boleh lagi berdasarkan usia atau senioritas. Akan tetapi, ujarnya, pegawai di Kesekjenan DPR harus berdasarkan prestasi dan kinerja. “Jadi tidak boleh lagi karirnya ditentukan oleh umur atau karena mau masuk pensiun,” ujar Akom.