Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP KASUS SAIFUL JAMIL: Rohadi Bakal Buka Nama Pemberi dan Penerima

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi siapmembuka nama-nama penerima dan pemberi suap lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Rohadi terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi siap"membuka" nama-nama penerima dan pemberi suap lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Rohadi terkait perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.

"Siapa yang berperan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi-sisi pemberinya siapa yang punya idenya ini melalui jalur mana dan ke mana aliran dana, berapa nilainya termasuk apakah ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan Pak SJ (Saipul Jamil). Itu nanti biar diungkapkan dalam keterangan BAP-nya," kata pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah, di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp500 juta untuk mengusahakan pengurangan vonis penyanyi Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Sejak awal Pak Rohadi sudah mengakui perbuatannya itu salah. Apakah dia diperintah atau dimintakan tolong atau inisiatif dari dia itu nanti dijawab masing-masing dari Bu Bertha, Kasman, Pak Rohadi atau dari kakaknya Saipul Jamil atau mungkin juga dari Saipul Jamil," tambah Hendra.

Menurut Hendra, penyidik KPK sudah punya bukti rekaman pembicaraan maupun bukti lain untuk mengungkapkan kasus tersebut.

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator), dia akan ungkap. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," tegas Hendra.

Cabut gugatan Hendra juga mengatakan bahwa ROhadi akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh anaknya Ryan Sefriadi ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan mengenai penangkapan Rohadi, penetapan Rohadi sebagai tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan sehingga kalaupun praperadilan sudah didaftarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan," ungkap Hendra.

Ryan sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Ia diduga meminta uang dari supir Rohadi namun uang yang diberikan tersebut ternyata terkait dengan perkara yang diurus oleh Rohadi.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper