Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan: Sidang Praperadilan Rohadi Ditunda

Persidangan dengan agenda gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi tersangka penerima suap dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil ditunda hingga tanggal 26 Juli 2016 mendatang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) melihat hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan dengan agenda gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi tersangka penerima suap dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil ditunda hingga tanggal 26 Juli 2016 mendatang.

Penundaan itu dilakukan suapa masing-masing pihak menyiapkan sejumlah berkas yang bakal digunakan untuk menjawab gugatan itu.

"Sidang ditunda sampai tanggal 26 Juli mendatang, kepada masing-masing pihak untuk segera mempersiapkan sidang tersebut," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Adapun, dari pihak Rohadi, gugatan itu dilakukan karena menganggap KPK bertindak melebihi kewenangannya. 

Penasihat hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan ada kejanggalan terkait penetapan kliennya tersebut tersangka. Kejanggalan itu soal status Rohadi. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut merupakan pejabat dan penyelenggara negara.

“Nah klien saya bukan, bukan penyelenggara negara,” kata Tonin.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut sudah dilayangkan dan sudah terdaftar dengan nomor registrasi No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. 

Kemarin, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pencabulan Saipul Jamil itu. Namun dia menegaskan, KPK selalu siap untuk menghadapi setiap gugatan praperadilan.

Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil

 Selain uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta.

Uang itu diduga terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper