Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan dengan agenda gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi tersangka penerima suap dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil ditunda hingga tanggal 26 Juli 2016 mendatang.
Penundaan itu dilakukan suapa masing-masing pihak menyiapkan sejumlah berkas yang bakal digunakan untuk menjawab gugatan itu.
"Sidang ditunda sampai tanggal 26 Juli mendatang, kepada masing-masing pihak untuk segera mempersiapkan sidang tersebut," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Adapun, dari pihak Rohadi, gugatan itu dilakukan karena menganggap KPK bertindak melebihi kewenangannya.
Penasihat hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan ada kejanggalan terkait penetapan kliennya tersebut tersangka. Kejanggalan itu soal status Rohadi. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut merupakan pejabat dan penyelenggara negara.
“Nah klien saya bukan, bukan penyelenggara negara,” kata Tonin.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut sudah dilayangkan dan sudah terdaftar dengan nomor registrasi No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
Kemarin, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pencabulan Saipul Jamil itu. Namun dia menegaskan, KPK selalu siap untuk menghadapi setiap gugatan praperadilan.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil
Selain uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta.
Uang itu diduga terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.