Kabar24.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Pengajuan itu dilakukan karena bekas Panitera Muda PN Jakut itu menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan terkesan melampaui kewenangan KPK.
Penasihat hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun memaparkan ada beberapa kejanggalan terkait penetapan kliennya tersebut.
"KPK seharusnya menangani kasus Rp1 miliar ke atas. Klien saya kan cuma Rp250 juta," kata Tonin di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/7/2016).
Dia juga melihat, penyitaan aset yang dilakukan KPK juga tak memiliki dasar. Karena, kalaupun ada dugaan tindak pidana pencucian uang, seharusnya KPK membuktikan terlebih dahulu.
"Apakah aset yang dimiliki KPK itu terkait dengan kasus suap atau tidak, klien kami kan hanya menerima Rp250 juta," kata dia.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut merupakan pejabat dan penyelenggara negara.
“Nah klien saya bukan, bukan penyelenggara negara,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut sudah dilayangkan dan sudah terdaftar dengan nomor registrasi No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal digelar hari ini.
Adapun pihak tergugat yakni KPK diperkirakan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Namun demikian, Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara terdakwa pencabulan Saipul Jamil itu. Namun dia menegaskan, KPK selalu siap untuk menghadapi setiap gugatan praperadilan.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp250 juta dari penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil
Selain uang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menyita uang senilai Rp700 juta.
Uang itu diduga terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.