Kabar24.com, JAKARTA - KPK menyatakan kuat dugaan ada indikasi hakim yang terlibat dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisioner KPK Saut Situmorang memaparkan, tim KPK sejauh ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut.
"Indikasinya ada yang terlibat," kata Saut, Sabtu (2/7/2016).
Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, panitera PN Jakpus Muhammad Santoso, seorang pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan stafnya yang bernama Ahmad Yani.
Dugaan awal perkara itu dipicu sengketa antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses, keduanya merupakan perusahaan minerba. Sengketa antara kedua perusahaan itu terkait dengan jual beli batu bara.
Untuk memenangkan sengketa itu, Raoul menyuruh anak buahnya Ahmad Yani memberi uang senilai Sing$28.000 ksada panitera tersebut. Uang itu disimpan dalam dua amplop. Masing-masing amplop berisi uang senilai Sing$25.000 dan Sing$3.000.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menahan kedua tersangka yakni Santoso di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat dan tersangka Ahmad Yani di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur. Sedangkan Raoul masih dikejar oleh penyidik KPK terkait keberadaanya.