Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kuzaeni seorang sopir tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya buat anak buah tersangka kasus suap itu.
"Iya dikonfirmasi sebagai saksi untuk tersangka EN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (27/6/2016).
Berdasar catatan Bisnis, Kuzaeni merupakan sopir kedua dalam daftar penyidik lembaga antikorupsi. Sopir pertama yang disebut-sebut memiliki informasi soal praktik jual beli perkara di pengadilan tersebut adalah Royani.
Royani adalah sopir Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia saat ini menjadi buronan penyidik KPK, setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Untuk mencegahnya ke luar negeri, pria yang telah diberhentikan dari kedinasannya di MA itu masuk daftar cegah bersama dua orang lainnya yakni Nurhadi dan Eddy Sindoro.
KPK sejauh ini belum berhasil menemukan saksi kunci tersebut. Kuat dugaan, Royani disembunyikan orang kuat di Mahkamah Agung.