Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Batavia Salurkan Rp37,06 Miliar pada Tahap Keempat

Tim kurator PT Metro Batavia merilis daftar rencana pembagian tahap keempat dalam proses kepailitan dengan total nilai mencapai Rp37,06 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Metro Batavia merilis daftar rencana pembagian tahap keempat dalam proses kepailitan dengan total nilai mencapai Rp37,06 miliar.

Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan dana tersebut merupakan hasil dari pemasukan hasil lelang sejumlah aset milik debitur dan pengeluaran sejak 2 April 2016 hingga 20 Mei 2016.

"Total dana yang akan disalurkan tim kurator kepada tiga kreditur mencapai Rp37,06 miliar," kata Turman kepada Bisnis, Kamis (16/6/2016).

Dia menambahkan penyaluran dana tersebut akan ditujukan kepada kantor pajak dan mantan karyawan Batavia selaku kreditur preferen dengan nilai Rp5 miliar dan Rp20 miliar. Adapun, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai kreditur separatis mendapatkan bagian Rp504,21 juta.

Dalam pembagian tahap keempat tersebut pihaknya juga sudah memasukkan kompensasi tagihan kantor pajak yang belum tuntas pada saat pembagian tahap kedua. Kurator memberi alokasi dana sejumlah Rp1 miliar.

Tim kurator mematok imbalan jasa sejumlah Rp3,36 miliar dan dana sejumlah Rp1,88 miliar masuk dalam rekening saldo atau pencadangan. Adapun, utang boedel pailit terhadap kurator diperkirakan mencapai Rp5,32 miliar.

Pihaknya menjelaskan aset debitur yang berhasil di lelang adalah empat unit mesin pesawat jaminan milik Bank Muamalat senilai Rp1,25 miliar, dua unit mesin pesawat pada daftar boedel pailit kurator senilai Rp761,46 juta, dan kantor pusat debitur di Jalan Juanda Jakarta senilai Rp40 miliar.

Eksekusi lelang terhadap Gedung Juanda tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 61/PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang diputus sejak 31 Agustus 2015. Hakim pengawas memberikan penetapan dengan No. 77-1/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 Maret 2016.

Total pemasukan dari lelang aset debitur tersebut sebesar Rp42,01 miliar. Pelelangan diadakan pada 14 Maret 2016, 14 April 2016, dan 29 April 2016.

Turman juga memerinci pengeluaran yang telah dibelanjakan dalam periode 2 April 2016 hingga 20 Mei 2016 yang mencapai Rp4,94 miliar. Pengeluaran tersebut mencakup biaya operasional kurator, gaji karyawan ex-Batavia, tagihan listrik, biaya lelang, appraisal, alat tulis kantor, hingga perawatan mesin pesawat.

Dia juga memasukkan biaya pajak penghasilan penjualan Gedung Juanda senilai Rp3,37 miliar, biaya bank, serta biaya perkara perdata di Jakarta Utara dan pra peradilan di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim kurator telah melaksanakan pembagian hasil eksekusi tahap ketiga. Kantor pajak dan mantan karyawan mendapatkan masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp4 miliar.

Sementara, kreditur pemegang hak kebendaan atau separatis yang terdiri dari Bank Muamalat mendapatkan Rp9 miliar dan PT Bank Capital Indonesia memperoleh Rp1 miliar. Adapun, daftar pembagian tahap keempat tersebut ditetapkan sejak 13 Juni 2016.

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, kreditur diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah penetapan pengadilan. Klausul keberatan tersebut diatur dalam Pasal 192 dan 193.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper