Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Adapun, posko ini terbuka bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi adanya pelanggaran dalam proses PPDB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abdyadi Siregar menyebutkan, posko tersebut terletak di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit No.2. Posko dibuka mulai besok, (13/6/2016).
"Ini merupakan bagian dari program nasional kami. Kami ingin melajutkan pengawasan, setelah pelaksanaan Ujian Nasional lalu. Posko ini kami buka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada proses administrasi penerimaan siswa baru," ujar Abdyadi, Minggu (12/6/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam proses PPDB, pelanggaran tersebut terus terjadi. Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman Sumut sejak 2013 hingga tahun lalu, pelanggaran tersebut selalu ada.
"Kasus yang menonjol adalah banyak siswa diterima secara ilegal atau tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Bahkan ada siswa yang baru masuk pada saat proses belajar mengajar sudah berjalan. Selain itu, kami pernah menemukan pelanggaran jumlah kuota siswa yang diterima," tambahnya.
Tak hanya itu, ada pula temuan praktik pungutan yang membebani orangtua siswa seperti uang pembangunan, uang pendaftaran siswa baru serta pejualan buku dan seragam sekolah.
Oleh karena itu, Abdyadi mengajak seluruh masyarakat Sumut yang mengalami, atau mengetahui informasi dan memiliki bukti pelanggaran agar melaporkan ke posko pengaduan.
"Selain lapor ke posko, masyarakat juga bisa menelepon kami di 061-4565129 atau 08116175353. SMS Center Ombudsman RI yakni 08976449566. Format SMS yakni nama, nomor KTP, nama sekolah, isi laporan. Bisa juga ke Facebook Ombudsman Sumut," pungkasnya.
BISNIS.COM, MEDAN--Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Adapun, posko ini terbuka bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi adanya pelanggaran dalam proses PPDB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abdyadi Siregar menyebutkan, posko tersebut terletak di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit No.2. Posko dibuka mulai besok, (13/6/2016).
"Ini merupakan bagian dari program nasional kami. Kami ingin melajutkan pengawasan, setelah pelaksanaan Ujian Nasional lalu. Posko ini kami buka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada proses administrasi penerimaan siswa baru," ujar Abdyadi, Minggu (12/6/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam proses PPDB, pelanggaran tersebut terus terjadi. Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman Sumut sejak 2013 hingga tahun lalu, pelanggaran tersebut selalu ada.
"Kasus yang menonjol adalah banyak siswa diterima secara ilegal atau tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Bahkan ada siswa yang baru masuk pada saat proses belajar mengajar sudah berjalan. Selain itu, kami pernah menemukan pelanggaran jumlah kuota siswa yang diterima," tambahnya.
Tak hanya itu, ada pula temuan praktik pungutan yang membebani orangtua siswa seperti uang pembangunan, uang pendaftaran siswa baru serta pejualan buku dan seragam sekolah.
Oleh karena itu, Abdyadi mengajak seluruh masyarakat Sumut yang mengalami, atau mengetahui informasi dan memiliki bukti pelanggaran agar melaporkan ke posko pengaduan.
"Selain lapor ke posko, masyarakat juga bisa menelepon kami di 061-4565129 atau 08116175353. SMS Center Ombudsman RI yakni 08976449566. Format SMS yakni nama, nomor KTP, nama sekolah, isi laporan. Bisa juga ke Facebook Ombudsman Sumut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel