Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Gesek Tunai

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku bisnis gesek tunai dan penggandaan kartu kredit yang telah beroperasi di beberapa kota.
ATM/Ilustrasi
ATM/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang pelaku bisnis gesek tunai dan penggandaan kartu kredit yang telah beroperasi di beberapa kota. 

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (10/6/2016) pelaku menggunakan kartu kredit palsu sejak Juli 2015 sampai dengan sekarang. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan dua orang pelaku tersebut ditangkap di salah satu hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Timur. 

"Tersangka RF warga Bandung dan satu lagi YAE warga Jakarta adalah pengelola mesin EDC [electronic data capture] yang digunakan untuk menjalankan bisnis gesek tunai," ujar Agung dalam keterangan resminya. 

Nilai kerugian yang diakui oleh pelaku sebesar Rp300 juta, namun dari hasil penyelidikan diketahui sebesar Rp600 juta. Motif pelaku melakukan praktik ini adalah mencari keuntungan dari hasil gesek tunai untuk memenuhi kebutuhan perekonomian pribadi. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain formulir aplikasi EDC Bank Bukopin, permohonan aplikasi kartu kredit, delapan buah key BCA, satu buah key Mandiri, serta beberapa peralatan lain untuk melakukan proses pembuatan kartu palsu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper