Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROPOSAL PERDAMAIAN: DAJK Siapkan 2 Skema Pembayaran Utang

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk menawarkan dua skema pembayaran kepada kreditur separatis sehubungan dengan pencairan klaim asuransi atas kebakaran pabrik.
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo
Jabat tangan perdamaian/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk menawarkan dua skema pembayaran kepada kreditur separatis sehubungan dengan pencairan klaim asuransi atas kebakaran pabrik.

Konsultan keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk Fransiscus Alip mengatakan dua skema tersebut diusulkan sehubungan dengan kondisi debitur yang menerima pencairan klaim asuransi atau tidak.

Debitur mengasuransikan pabriknya kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) sejumlah Rp258,16 miliar dengan Standard Chartered Bank (SCB) menjadi tertanggung.

"Kalau debitur mendapatkan pencairan klaim asuransi, maka penyelesaian utangnya bisa semakin singkat," kata Alip seusai rapat kreditur, Kamis (9/6/2016).

Posisi SCB sebagai tertanggung menjadikan klaim asuransi dari ATMI langsung masuk ke rekening bank yang berkantor pusat di London, Inggris tersebut tanpa melalui debitur. Hal tersebut sesuai dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak.

Dia menjelaskan skema yang pertama, debitur akan membayar 40% dari total kreditur separatis terlebih dahulu jika tidak mendapatkan dana hasil klaim asuransi. Tenor pembayarannya mencapai enam tahun dengan permintaan masa jeda (grace period) selama dua tahun.

Pembayaran tersebut, lanjutnya, akan menggunakan skema cash waterfall. Sementara, 60% sisa utang akan diselesaikan selama delapan tahun setelah pembayaran sebelumnya lunas.

Sumber dana pembayaran tersebut hanya kan berasal dari hasil produksi dari kedua pabrik. Debitur memiliki tiga pabrik produksi, tetapi salah satunya yakni pabrik corrugated carton justru terbakar pada akhir 2015.

Rencananya dana hasil klaim asuransi akan dipergunakan untuk membangun pabrik tersebut yang diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun.

Alip menuturkan dalam skema pembayaran kedua, debitur sanggup menyelesaikan seluruh tagihan kreditur separatis hanya sembilan tahun. Asalkan, debitur telah membangun pabrik ketiga menggunakan dana hasil klaim asuransi yang dipinjam dari SCB.

Sementara itu kuasa hukum debitur dengan kode emiten DAJK, Alamo D. Laiman membenarkan adanya rencana untuk mendatangkan investor. Namun, dirinya menolak untuk menyebutkan investor tersebut. "Kami tidak bisa buka dulu ke publik karena sifatnya NDA [non-disclosure agreement]," ujarnya.

Debitur mengusulkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 60 hari guna memperbaiki proposal perdamaian. Upaya tersebut dilakukan untuk mengakomodir kepentingan kreditur separatis.

Secara terpisah, kuasa hukum SCB Jandri O. Siadari menilai proposal perdamaian debitur masih jauh dari harapan. Selain itu, pihaknya merasa disudutkan dalam proposal tersebut. "Kesannya, cepat atau tidaknya penyelesaian kewajiban debitur itu tergantung dari sikap kami untuk memberikan pinjaman dari klaim asuransi," kata Jandri.

Menurutnya, klaim asuransi sebesar Rp258,16 miliar merupakan pencairan maksimal yang bisa diterima, pelaksanaannya dapat berbeda dari perkiraan awal.

SCB tidak keberatan untuk menuruti permintaan debitur yang meminta dana kembali melalui klaim tersebut. Namun, pihaknya sedang menunggu tawaran yang diberikan debitur sebagai bargaining.

Dalam rapat kreditur, salah satu pengurus PKPU DAJK Charles Panjaitan mengatakan seluruh kreditur baik separatis maupun konkuren telah setuju untuk perpanjangan waktu. Namun, masih terdapat adanya perbedaan waktu yakni 30 hari, 45 hari, atau 60 hari. "Kami akan menyerahkan keputusan itu pada majelis hakim pemutus," ujarnya.

DAJK memiliki total tagihan mencapai Rp1,1 triliun dari 94 kreditur. Tagihan tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi berdasarkan dokumen debitur dan kreditur. Tujuh dari total kreditur itu merupakan kreditur pemegang hak kebendaan. Mayoritas kreditur separatis berasal dari bank dengan total tagihan mencapai Rp900 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper