Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho terkait kasus suap panitera PN Jakarta Pusat.
Ervan sudah diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus tersebut. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Ervan diperiksa sebagai saksi untuk DA," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (9/6/2016).
Ervan yang datang mengenakan kemeja hijau tak banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia tampak mencoba menghindar dari awak media dan menutupi wajahnya menggunakan map yang dia bawa.
Yuyuk menambahkan, pemeriksaan terhadap Ervan itu juga dilakukan untuk mendalami peran dia dalam kasus tersebut. Termasuk hubungan dia dengan Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.
Nama Paramount Enterprise International sejak awal disebut dalam kasus tersebut. KPK telah menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
Penyidik lembaga antikorupsi juga mencegah bos perusahaan tersebut yakni Eddy Sindoro. Eddy dicegah lantaran diduga mengetahui praktik suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Terkait Eddy Sindoro yang dikabarkan berada di Singapura, KPK belum mengetahui bos Paramount itu berada di luar negeri setelah atau sebelum dicekal KPK.
Namun demikian, KPK memastikan, penyidik sedang mengupayakan untuk menghadirkan Eddy agar memberikan keterangannya di depan penyidik.