Kabar24.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan pelibatan aparat dalam pengamanan pejabat negara merupakan suatu kewajaran.
Dia mengatakan, di MA, bukan hanya Nurhadi, sejumlah nama di antarannya Ketua MA M. Hatta Ali juga sehari-hari dikawal oleh anggota kepolisian. Sehinga, menurut dia hal itu bukan suatu yang melanggar hukum.
"Itu suatu hal wajar, seorang pejabat negara pengawalan dari aparat kepolisian," kata Suhadi, Selasa (7/6/2016).
Hanya saja, terkait polisi di rumah Nurhadi, bisa saja itu merupakan permintaan pribadi sekretaris MA tersebut.
"Ya bisa itu permintaan yang bersangkutan," kata dia.
Karena itu dia mempertanyakan soal pemeriksaan empat anggota kepolisian oleh penyidik KPK. Menurut dia kalau masih berkutat pada kegiatan sehari-hari Sekretaris MA itu masih bisa dipahami. Namun jika sudah mencakup ke ranah-ranah yang merupakan aktivitas di dalam kantor atau di dalam rumah sudah pasti mereka tidak akan mengetahuinya.
Meski demikian, MA tetap akan menghormati proses yang sedang berlangsung di KPK. Mereka akan mengikuti setiap perkembangan, bahkan kemungkinan terburuk terkait nasib Nurhadi dan istriya Tin Zuraida.
Sebelumnya empat anggota Polri yang menjadi pengawal Sekretaris MA, Nurhadi dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun demikian, dua kali sudah KPK memanggil, keempat polisi itu tak juga hadir.
Keempat polisi itu terdiri satu perwira bernama Ipda Pol. Andi Yulianto beserta tiga orang berpangkat brigadir yakni Brigadir Pol. Dwianto Budiawan, Brigadir Pol. Fauzi Hadi Nugroho, dan Brigadir Pol. Ari Kuswanto.
Langkah tegas pun akan dipilih KPK. Menurut Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik, opsi untuk menjemput paksa keempat anggota kepolisian tersebut bisa saja terjadi.
Sementara, Mabes Polri menjelaskan bahwa keempat anggota Polri itu kini sedang berada di Poso.