Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Murid Gugat UU 23/2014, Wali Kota Risma Jadi Saksi Fakta

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama empat orang lainnya akan menjadi saksi fakta gugatan sejumlah wali murid di Surabaya atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini /Antara
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini /Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama empat orang lainnya akan menjadi saksi fakta gugatan sejumlah wali murid di Surabaya atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Ada lima saksi fakta yang akan hadir dalam proses persidangan UU Nomor 23 Tahun 2014 pada Selasa (7/6) di MK," kata tim kuasa hukum pemohon wali murid Surabaya, Edward Dewaruci, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/6/2016).

Keempat saksi yang akan hadir bersama Wali Kota Surabaya adalah Mantan Hakim Konstitusi Haryono, pakar hukum administrasi Prof Philipus M Hadjon, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi, dan tenaga administrasi honorer jenjang SMA/SMK.

"Lima saksi dalam proses persidangan pengalihan wewenang penyelenggaraan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi, untuk membuktikan kelalaian pembuatan UU 23 Tahun 2014," kata dia.

Menurut dia, Wali Kota pun didatangkan untuk menjadi saksi fakta. Tri Rismaharini akan menyampaikan standar pelayanan pendidikan di Surabaya, karena Surabaya menjadi salah satu kota yang sudah menjalankan amanat UUD 1945 bahwa anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan layak.

"Tri Rismaharini akan menyampaikan beberapa program yang membuat pemerintah kota (pemkot) menggratiskan pendidikan, sehingga jika diambil alih pemerintah provinsi, dikhawatirkan pelayanan pendidikan yang sudah baik justru memburuk," paparnya.

Ia yakin penyampaian Wali Kota akan menjadi kunci kuat, karena pemerintah provinsi telah menyampaikan jika Jatim tidak bisa mengelola sendiri tanpa bantuan dari pemerintah kota/kabupaten, karena anggaran yang minim.

"Selain itu, kehadiran empat saksi yang hadir juga akan mampu membuktikan bahwa makna UU Nomor 23 Tahun 2014 itu salah dengan kajian teori dan yuridis," terangnya.

Sementara itu, Haryono selaku Mantan Hakim MK akan membuktikan kesalahan konsep pembuatan UU Nomor 23 Tahun 2014, sedangkan Prof Phillip lebih pada teori akademiknya.

"Dewan Pendidikan Martadi akan menjadi saksi wakil masyarakat dan tenaga administrasi honorer dijadikan saksi karena mendapatkan gaji dari pemkot," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan, Martadi, menyatakan kesiapannya menjadi saksi yang sudah 100%. Ia mewakili dewan pendidikan yang selama ini menjadi penyambung masyarakat dan pemerintah.

"Ada beberapa materi yang disampaikan terkait dengan kesaksian Dewan Pendidikan terhadap dampak pelayanan yang sudah diberikan pemkot Surabaya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper