Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW, Tito Karnavian Calon Kapolri Masa Depan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Tito Karnavian Tito bisa saja menjadi Kapolri, tapi untuk periode mendatang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Tito Karnavian Tito bisa saja menjadi Kapolri, tapi untuk periode mendatang.

Menurut Neta, masa pensiun mantan Kepala Polda Metro Jaya tersebut masih lama, yakni hingga 2022. Itu sebabnya, dia mengatakan Tito tidak perlu ikut dalam bursa calon Kapolri saat ini.

 “Kepala BNPT itu masih panjang masa dinasnya,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).

Neta menjelaskan, IPW berpandangan masih banyak senior di atas Tito yang bisa menjadi Kapolri. Apabila ada pihak tertentu yang mendorong Tito maju pada bursa pencalonan Kapolri, bisa berakibat buruk bagi organisasi Polri. Jika Tito naik menjadi Kapolri akan ada perasaan tidak nyaman karena harus memimpin para seniornya.

Neta mengatakan, sejak sepuluh tahun tarakhir, Polri sudah menyiapkan para kader calon pimpinanya dengan sistem assesment. Berdasarkan hasil assesment itu Polri memiliki banyak kader terbaik untuk menjadi Kapolri.

Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, kata Neta, IPW mengharapkan Presiden Joko Widodo memilih calon Kapolri dari kader terbaik yang berintegritas. Selain itu memiliki dedikasi, pengalaman, prestasi, kepemimpinan, dan jaringan yang bisa diterima masyarakat luas.

Neta mengatakan, Presiden seharusnya tidak mendengarkan pihak-pihak yang tidak paham terhadap visi misi Polri ke depan dalam menentukan Kapolri. Presiden perlu memperhatikan Pasal 11 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam undang-undang itu ditegaskan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper