Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota kepolisian terkait dugaan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno DAS.
"Ada tiga anggota Polri yang diperiksa. Mereka sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (27/5/2016).
Ketiga anggota kepolisian yang diperiksa yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.
Belakangan sempat santer terdengar, Nurhadi diduga menggunakan aparat kepolisian untuk mengamankan orang dekatnya, Royani.
Namun, Nurhadi membantah soal pelibatan aparat untuk menyembunyikan bawahannya itu. "Enggak ada," ucap dia seusai diperiksa, Selasa (24/5/2016).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polri soal pemeriksaan tiga orang anggotanya tersebut. Dalam kasus suap itu KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, penitera PN Jakarta Pusat.
Selain menetapakan dua orang tersangka, mereka juga mencegah tiga orang saksi yakni Sekretaris MA Nurhadi, Chairman PT Paramount Enterprise Internatioal, dan Royani pegawai MA yang dikenal dekat dengan Nurhadi.
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.