Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Jabatan Hakim: Wewenang Ditambah, Ini Tanggapan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial menyatakan pandangannya soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang sedang digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan pandangannya soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang sedang digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, KY melihat ada keselarasan antara RUU Jabatan Hakim itu dengan lembaganya. Terutama terkait wewenang eksekutorial yang diberikan kepada Komisi Yudisial (KY).

" RUU itu ditujukan bagi sebesar-besarnya kemanfaatan kepada profesi hakim, sekaligus untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan profesi ini atas konsekuensi status pejabat negaranya," kata Farid dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Bisnis, Kamis (26/5/2016).

Sehubungan dengan hal itu, KY sebagai lembaga pengawas hakim yudisial memperhatikan dua poin pokok.

Pertama, RUU Jabatan Hakim harus membawa hal baru yang mampu memperbaiki beberapa kekurangan soal pengelolaan manajemen hakim selama ini, bukan mengulangi kesalahan yang sama.

Kedua, mengedepankan preseden pada instrumen hukum lainnya, yang ada hubungannya dengan pejabat negara dan kekuasaan kehakiman.

Sementara itu, terkait substansi, ada empat hal yang diusulkan KY untuk diharmonisasi yakni rekrutmen hakim pertama dan tinggi; fokus harmonisasi adalah mekanisme "seleksi terbuka" pejabat negara. Rujukannya adalah UU No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 32 Tahun 2002.

Promosi hakim pertama dan tinggi; poin penting yang sebaiknya diharmonisasi adalah mekanisme pembentukan tim promosi yang anggota tim-nya terdiri atas beberapa unsur, adopsi konsep "pengisian jabatan tinggi". Rujukannya adalah UU No. 5 Tahun 2014.

Penilaian Kinerja/profesionalisme hal penting yang patut untuk diharmonisasi adalah penyesuaian dengan masa jabatan Hakim Konstitusi. Rujukannya adalah UU No. 24 Tahun 2003.

Pengawasan substansi yang menjadi perhatian KY untuk diharmonisasi lainnya adalah penyesuaian tingkatan hierarki kode etik dan pedoman perilaku hakim, dari bentuk peraturan bersama menjadi peraturan pemerintah. Adapun rujukannya adalah UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 5 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper